Cara dan Syarat Pendirian PT dan CV akan diurai langkah demi langkah serta berkas apa saja yang harus disiapkan dalam mengurus pendirian CV / PT perusahaan baru mulai dari notaris hingga Dinas atau instansi pemerintah terkait.
Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel Penjelasan Apa itu CV dan PT serta Perbedaannya, Badan Usaha atau perusahaan memiliki beberapa tingkatan, skala kecil dan menengah dan besar. Kebutuhan berkas pengurusan pendiriannya pun memiliki perbedaan, berikut kumpulsebar jelaskan secara detail dan mengikuti aturan pendirian perusahaan terbaru tahun 2019.
A. PERSEKUTUAN KOMANDITER / COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV.)
Secara garis besar, pengurusan pendirian perusahaan CV adalah sebagai berikut:
- Mengurus Akta pendirian CV
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mengurus Pengesahan Pengadilan
- Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berikut berkas yang harus disiapkan untuk mengurus pendirian perusahaan
1. Akta Pendirian CV
Akta pendirian CV diterbitkan melalui Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat keterangan domisili di keluarkan oleh pihak kelurahan setempat, lengkapi berkas pendukung berupa keterangan bahwa alamat kantor berupa lahan sewa atau milik.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP dikeluarkan oleh Dirjen pajak. .
4. Pengesahan Pengadilan
Pengurusan melalui Notaris.
5. SIUP & TDP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak digunakan lagi sebagai berkas wajib perusahaan, keduanya telah menyatu ke dalam OSS.
B. PERSEROAN TERBATAS (PT.)
Secara garis besar, pengurusan pendirian perusahaan PT. adalah sebagai berikut:
- Pengecekan Nama
- Pembuatan Draft Akta
- Tanda Tangan Akta
- Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
- Pengajuan SKDP Sementara
- Pengajuan NPWP Perusahaan
- Pengajuan SKDP Perpanjangan
- Pengajuan SIUP
- Pengajuan TDP
sebelum mengurus atau memulai semua tahapan pendirian perusahaan skala PT. di atas, sebaiknya ketahui dulu apa saja syarat dan ketentuan pendirian PT berdasarkan UU No. 40/2007.
1. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
2. Nama Perusahaan
3. Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
5. Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
6. Klasifikasi perusahaan :
- PT KECIL - Modal Setor lebih dari Rp 50.000.000,-
- PT MENENGAH - Modal Setor lebih dari Rp 500.000.000,-
- PT BESAR - Modal Setor lebih dari Rp 10.000.000.000,-
7. Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
8. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
9. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Post a Comment